Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok. Dalam Pembelajaran 3 disebutkan jenis perjuangan ekonomi yang dilakukan secara perorangan. Bagaimana dengan jenis perjuangan ekonomi yang dilakukan secara kelompok? Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk perjuangan ekonomi bersama sebagai berikut.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN sanggup berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang perjuangan yang bersifat strategis atau vital, contohnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

 disebutkan jenis perjuangan ekonomi yang dilakukan secara perorangan Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?

Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut:
  1. Ikut melakukan pembangunan ekonomi tempat dan pembangunan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.

a. Firma
Firma yaitu perjuangan ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggungjawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi aturan dan keuangan.

b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV sanggup dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan bila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) yaitu perjuangan bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham mempunyai nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh laba berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin menyebarkan dan memperluas usaha, sahamnya sanggup diperdagangkan di pasar modal.

3. Koperasi
Di Indonesia berkembang perjuangan bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud yaitu koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian, koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas kiprahnya tersebut ia dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
  1. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan banyak sekali barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini yaitu memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
  2. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini mendapatkan simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  3. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan materi baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, contohnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
  4. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  5. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola banyak sekali jenis usaha, contohnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan materi baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).

Ayo Berdiskusi!
Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha. Tulislah pada tabel berikut.


Firma Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian:
Firma yaitu perjuangan ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.
Pengertian:
CV yaitu perjuangan ekonomi yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Ciri-ciri:
  • Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
  • Anggota firma bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
  • Biasanya bergerak di bidang aturan atau keuangan.
Ciri-ciri
  • Ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (sebagai investor dan pengelola usaha) dan sekutu pasif (sebagai investor tetapi tidak ikut mengelola usaha)
  • Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas, sedangkan sekutu pasif terbatas.

Perseroan Terbatas Koperasi
Pengertian:
Perseroan terbatas yaitu perjuangan bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Pengertian:
Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi.
Ciri-ciri:
  • Bukti kepemilikan berupa saham (penyetoran modal).
  • Pemilik saham akan memperoleh laba berupa dividen sesuai besar saham.
  • Untuk menyebarkan dan memperluas usaha, saham perseroan sanggup diperdagangkan di pasar modal.
Ciri-ciri:
  • Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Bertujuan menyejahterakan anggotanya.
  • Pembagian laba berdasarkan perbandingan jasa.
  • Sifat sukarela pada keanggotannya.
  • Modal tidak tetap, berubah berdasarkan banyaknya simpanan anggota.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian
BUMN yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara
Ciri-ciri:
  • BUMN sanggup berupa perusahaan umum (Perum) atau perseroan terbatas (Persero).
  • BUMN bergerak di bidang perjuangan strategis atau vital, contohnya listrik dan kereta api.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Kelas 5 Materi Konduktor Dan Isolator

Perbedaan Mencolok Antara Platinum, Emas Putih Dan Perak

Tangga Nada Diatonis Mayor