Kelas 5 Tema 6 Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan Ada hak Kelas 5 Tema 6 Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban Warga Negara Indonesia. Ayo membaca-Setiap warga negara di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban.

Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain ialah sebagai berikut.

Kewajiban Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

3. Setiap warga negara berhak dalam perjuangan pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

4. Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).

5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).

6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

7. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

Selain mengetahui hak warga negara, kita pun harus tahu ihwal kewajiban kita sebagai warga negara. Ada kewajiban yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab alasannya ialah menyangkut hak orang lain. Ada juga kewajiban yang bersifat pribadi. Berikut ialah beberapa tumpuan kewajiban warga negara Indonesia.

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda) (Pasal 23A).

2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).

3. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

4. Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa supaya bangsa kita sanggup berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

6. Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya didanai oleh Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Kelas 5 Materi Konduktor Dan Isolator

Perbedaan Mencolok Antara Platinum, Emas Putih Dan Perak

Tangga Nada Diatonis Mayor